Vonis 9 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Hingga Tewasnya Siswi MTs di Situbondo: 7 Tahun Penjara
img
  • 475x Dilihat
  • Gaya Hidup
  • 26 Jun 2024

mediasurabaya.com, Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap sembilan terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian Muhammad Fahri Gufron pada Rabu (26/6/2024).

Anak Agung Putra Wiratjaya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, mengumumkan bahwa sembilan terdakwa masing-masing divonis dengan rata-rata 7 tahun. Meskipun hukumannya lebih ringan dari ancaman 15 tahun menurut Pasal 76 C Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena mereka di bawah umur.

"Para terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan karena pertimbangan usia mereka," kata Agung pada Rabu (26/6/2024).

Para terdakwa dalam kasus pengeroyokan tersebut adalah DR, MK, MM, MF, IA, MN, MB, AZ, dan MK.

Recky Ricardo, pengacara korban, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim karena sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Pihak keluarga menerima putusan tersebut, karena sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada niat untuk melakukan banding," ujarnya.

Ricky juga mengungkapkan bahwa dalam upaya hukum, pihak keluarga korban awalnya mengajukan permohonan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar. Namun, permohonan itu tidak sepenuhnya dikabulkan dan hanya Rp 181 juta yang disetujui.

"Hakim hanya mengabulkan Rp 181 juta dari permohonan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar yang diajukan," tambahnya.

Related Post