Penertiban Atribut Politik Tanpa Izin di Kota Batu oleh Satpol PP
img
  • 303x Dilihat
  • Gaya Hidup
  • 28 Jun 2024

mediasurabaya.com - Satpol PP Kota Batu, Jawa Timur, akan menertibkan semua poster dan banner atribut politik yang dipasang tanpa izin. Hal ini merespons maraknya pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) oleh bakal calon peserta Pilkada 2024 sebelum masa kampanye resmi dimulai.

Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, menyatakan bahwa pemasangan APS harus mendapatkan izin dari Pemkot Batu. Jika tidak, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Batu untuk melakukan penindakan dan pembersihan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

"Jika banner-banner tersebut tidak memiliki stiker izin dari DPMPTSP, kami akan menertibkan," kata Rais, Jumat (28/6/2024).

Rapat koordinasi antar OPD terkait mengenai hal ini juga telah dilakukan beberapa waktu lalu, melibatkan Bakesbangpol, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Kominfo.

"Termasuk KPU, Bawaslu, serta perwakilan partai politik seperti PKB, PDIP, PAN, Partai Nasdem, Gerindra, dan PKS," tambahnya.

Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Baswara, menyatakan bahwa semua reklame harus didaftarkan melalui aplikasi Sicantik. Setelah proses perizinan selesai dalam 2 x 24 jam, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti izin yang harus ditempel pada banner tersebut.

"Kami memberikan waktu hingga Senin (24/7/2024) bagi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan atau melaporkan pemasangan banner," ujarnya.

Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batu, Badrut Tamam, mengatakan bahwa pemasangan atribut politik diperbolehkan tanpa biaya selama sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Semua pihak harus mendapatkan izin pemasangan untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batu. Banner tanpa izin akan ditertibkan oleh tim kami," tegas Badrut.

Aturan yang ada berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, menyatakan bahwa iklan untuk pendidikan, keagamaan, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan dibebaskan dari biaya dan pajak pemasangan.

Lebih lanjut, beberapa aturan yang harus diikuti adalah semua penyelenggara iklan, reklame, atribut politik peserta pemilu wajib mendapatkan izin pemasangan melalui aplikasi Sicantik, yang kemudian akan direkomendasikan oleh Bakesbangpol Kota Batu. Pemohon yang telah mendapatkan izin akan menerima stiker yang harus ditempel pada atribut politik yang dipasang sebagai bukti bahwa pemasangan tersebut telah sesuai peraturan.

Atribut politik yang tidak memiliki stiker akan dibongkar dan ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batu. Selain itu, ukuran maksimal atribut politik adalah 2x3 meter untuk menjaga estetika serta memaksimalkan ruang pemasangan.

Related Post