mediasurabaya.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW tidak memiliki izin operasional.
Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lumajang, Abdul Rofiq. "Pondok pesantren bernama Hubbun Nabi Muhammad SAW yang ada di Desa Sumbermujur tidak berizin," kata Rofiq di kantornya.
Sebagai informasi, pondok pesantren ini terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pesantren ini menjadi perhatian publik setelah Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, pengasuh pesantren, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa wali.
Kepada polisi, Erik mengaku bahwa pernikahannya dengan korban dilakukan secara siri dan ia juga mengaku masih bujang.
Rofiq menambahkan bahwa Kemenag belum pernah menerima permohonan izin kegiatan dari pihak pesantren, baik secara tertulis maupun lisan. "Sejauh ini belum pernah ada komunikasi perihal kegiatan pesantrennya, baik secara tertulis maupun lisan," tambahnya.
Lebih lanjut, Rofiq menjelaskan bahwa secara prosedural, pesantren dengan jumlah santri minimal 15 orang sudah bisa mengajukan izin ke Kemenag. "Kalau prosedurnya minimal 15 santri sudah bisa mengajukan izin, tapi sampai saat ini belum ada," pungkasnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua. Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik pada 15 Agustus 2023 secara siri.
Kini, polisi telah menetapkan Erik sebagai tersangka. Meski begitu, Erik belum ditahan, dan panggilan pertama dari polisi tidak diindahkannya.