Tinjauan ICW terhadap Pengalokasian Dana BOS sebagai Anggaran Belanja PBJ
img
  • 383x Dilihat
  • Pendidikan
  • 27 Jun 2024

mediasurabaya.com, SURABAYA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah swasta oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, yang menjadi fokus perhatian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru tahun 2022. Menurut ICW, dana BOS sebesar Rp 6 miliar yang ditujukan untuk pendidikan seharusnya disalurkan dengan mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara atau daerah. Namun, terdapat kekeliruan dalam pencatatan yang mungkin disebabkan oleh masalah perencanaan anggaran yang tidak terstruktur dengan baik.

Peneliti ICW, Almas Sjafrina, menekankan bahwa dana BOS untuk sekolah swasta seharusnya diberikan dalam bentuk hibah dan dicatat sebagai pendapatan hibah dalam laporan keuangan daerah, bukan dianggarkan sebagai belanja Barang dan Jasa (PBJ). Dia juga menyoroti temuan serupa yang pernah dihadapi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di daerah lain, seperti di Sumatera Selatan, di mana dana BOS swasta juga dicatat sebagai belanja PBJ.

"Pada prinsipnya, kami menilai bahwa keterlibatan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pendanaan sekolah swasta sangat penting, terutama dalam mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan memastikan akses serta implementasi wajib belajar," ujar Almas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo, mengakui adanya kesalahan dalam pencatatan yang telah menjadi temuan BPK. Dia menjelaskan bahwa perbaikan sudah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK, di mana dana BOS yang diterima sekolah swasta kini dicatat dengan benar oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

Lebih lanjut, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD Kota Banjarbaru tahun anggaran 2022, terungkap bahwa realisasi belanja BOS swasta untuk jenjang SD dan SMP mencapai Rp 6.330.529.822, yang seharusnya tidak dianggarkan sebagai belanja Barang dan Jasa (PBJ), melainkan sebagai hibah.

Related Post